MERDEKA BELAJAR
SEBAGAI SOLUSI MENGHADAPI COVID-19
A. MERDEKA BELAJAR
Istilah Merdeka Belajar diluncurkan
pertama kali oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Hingga saat ini, terdapat empat
episode di dalam merdeka belajar.
Merdeka Belajar Episode I
memiliki pokok-pokok kebijakan sebagai berikut:
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Situasi yang sebelumnya, semangat UU Sisdiknas
adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN
membatasai penerapan hal ini. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasisi
kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak.
Arahan kebijakan baru, tahun 2020 USBN diganti
ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian untuk menilai
siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain
yang leih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya
tulis dsb.). Guru dan sekolah merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Anggaran
USBN dapat dialihkan untuk menembangkan kapasitas guru dan sekolah guna
meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Ujian Nasional (UN)
Situasi yang sebelumnya, materi UN terlalu
padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan
kompetensi penalaran. UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena
menjadi indikatot keberhasilan siswa sebagai individu. UN seharusnya berfungsi
untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa. UN hanya
menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secar
menyeluruh.
Arahan kebijakan baru, tahun 2020, UN akan
dilaksanakan untuk terakhir kalinya. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen
Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Meliputi literasi (Kemampuan bernalar
tentang dan menggunakan bahasa), numerasi (kemampuan bernalar menggunakan
matematika), dan karakter. Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang
sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk
memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi
siswa ke jenjang selanjutnya. Mengacu pada praktik baik pada level internasional
seperti PISA dan TIMSS.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Situasi sebelumnya (saat ini), guru diarahkan
untuk mengikuti format RPP secar baku. Komponen RPP terlalu banyak. Guru
diminta menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari
20 halaman). Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa
digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Arahan kebijakan baru, guru secara bebas dapat
memilih , membuat, menggunakn dan mengembangkan format RPP. 3 komponen inti
(komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri): Tujuan
pembelajaran, Kegiatan pembelajaran, Asesmen. 1 halaman cukup. Penulisan RPP
dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu
untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
4. peraturan Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Situasi sebelumnya (saat ini), tujuan peraturan
PPDB zonasi untuk memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan
tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di
lingkungan tempat tinggal. Pembagian zonasi sebagai berikut: jalur zonasi
minimal 80%, jalur prestasi maksimal 15%, jalur perpindahan maksimal 5%. Peraturan
terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaab situasi daerah. Belum terimplementasi
dengan lancar di semua daerah. Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru.
Arahan kebijakan baru, membuat kebijakan PPDB
lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai
daerah. Pembagian zonasi sebagai
berikut: jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur
perpindahan maksimal 5%, jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan
kondisi daerah). Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan
wilayah zonasi. Pemetaan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan
inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah
yang kekurangan guru.
Merdeka Belajar Episode II diluncurkan program
Kampus Merdeka yang memiliki empat kebijakan di dalam perguruan tinggi yaitu: 1).
sistem akreditasi perguruan tinggi; 2). hak belajar tiga semester di luar prodi;
3). pembukaan prodi baru: dan 4). kemudahan
menjadi PTN-BH
Merdeka Belajar
Episode III disampaikan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bekerja sama dengan Menteri Keuangan
Sri Mulyai Indrawati merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Beberapa hal sebagai berikut: 1). dilatarbelakangi penyaluran dari RKUD
yang lambat; 2). ditransfer langsung ke sekolah;3). besaran dana BOS per siswa
naik; 4). 50 persen dana BOS untuk guru.
Merdeka
Belajar Episode IV ditekankan adanya program organisasi penggerak. Kemendikbud akan
melibatkan organisasi masyarakat (ormas) dalam mengembangkan mutu pendidikan di
Indonesia.Terdapat 3 kategori dalam program
organaisasi penggerak, yaitu Kelompok Gajah, Kelompok Macan, dan Kelompok
Kijang.
Organisasi yang dapat bergabung dalam Kelompok
Gajah merupakan organisasi yang sudah lama terbentuk dan memiliki hasil yang
baik. Kelompok
Macan diperuntukkan bagi organisasi yang masih berkembang dan memiliki
perencanaan pendidikan yang baik. Kelompok Kijang adalah organisasi yang masih
baru berkembang namun memiliki ide-ide menarik. Program organisasi penggerak
ini sudah dibuka secara online sejak 2 Maret 2020. Setiap organisasi yang telah
resmi bergabung akan dipantau selama 2 tahun ke depan.
B. COVID-19
Covid-19 (Corona Virus Disease 19). Nama ini
secara resmi disampaian oleh World Health Organization (WHO) tanggal 6 Februari 2020. Sesuai yang pedoman yang
disampaiakan, , disebutkan bahwa nama yang berkaitan dengan suatu penyakit
tidak boleh mengacu pada lokasi geografi, nama binatang, nama individu, atau
nama kelompok orang.
Virus corona (covid-19 tersebar dengan sangat
cepat ke lebih dari 150 negara dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. Data untuk
Indonesia terdapat 2.273 kasus di 32 provinsi, 198 berakhir dengan kematian,
164 kausus sembuh (berdasarkan data per 5 .April 2020 pukul 16.30 WIB). Virus
ini diduga berasal dari Wuhan Cina. Virus memiliki dampak yang sangat besar terhadap
semua aspek kehidupan, yaitu sosial, ekonomi, lingkungan, dan geopolitik.
Pemerintah harus
meningkatkan kesiap-siagaan dalam menghadapi pandemi global ini. Berbagai upaya
pencegahan ataupun penanganannya. Jika interaksi antar kelompok masyarakat
tetap berlangsung seperti biasa, maka sangat esar risiko penularanannya. Untuk
menghambat atau menekansemilnimal mungkin penularan, maka beberapa wilayah kota
dan bahkan negara melakukan pembatasan.
Kebijakan pemerintah Indonesia dalam memerangi
Covid-19 harus melibatkan banyak unsur, baik pemerintah psat, daerah,
akademisi, dan masyarakat.Menghadapi pandemi global ini, memerlukan solidaritas
yang tinggi dan kerjasama seluruh komponene bangsa.
Tingkat kematian
dari virus ini berkisar 2-4%, lebih rendah aklau dibandingkan SARS (10%) DAN
MERS (35%). Namun virus ini memiliki penyebaran yang sangat cepat dan meluas.
Beberapa kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani Covid-19
antara lain: 1). Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 2). Protokol
Penanganan Covid-19; 3). Protokol Komunikasi Publik; 4). Protokol Transportasi
dan Area Publik; 5). Protokol Area Institusi Pendidikan; dan 6). Protokol pintu
masuk wilayah Indonesia.
C. MERDEKA BELAJAR SEBAGAI SOLUSI MENGHADAPI COVID-19
Melalui surat edaran No 3 Tahun 2020 Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran
sebagai langkah pencegahan virus corona ( Covid-19) pada satuan pendidikan.
Isi instruksi tersebut diantaranya berupa
himbauan perawatan dan pemantauan kesehatan di lingkungan sekolah, termasuk
ketersediaan sarana ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS)
dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
Hal penting lainnya adalah mengingatkan
warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman,
cium tangan, berpelukan, dan sebagainya). Menunda kegiatan yang mengumpulkan
banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah,
studi wisata). Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
Berikutnya menyusul SE bernomor 4 tahun 2020 berisi tentang bagaimana
memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah, termasuk
keputusan pemerintah membatalkan ujian nasional (UN) 2020 . Terdapat lima
instruksi yang dikeluarkan, yaitu:
1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji
Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Proses Belajar dari Rumah.
Proses belajar dari rumah dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh
dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa,
tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan
kelas maupun kelulusan.
Belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara
lain mengenai pandemi Covid-19. Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari
rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing,
termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah. Bukti
atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baik yang bersifat
kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai
kuantitatif.
3. Ujian Sekolah
Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut: 1). Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa
tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat
edaran ini; 2). Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai
rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya; 3). Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong
aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian
kurikulum secara menyeluruh;4). Ujian Sekolah yang telah melaksanakan Ujian
Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
4. Kenaikan Kelas.
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut : 1). Ujian akhir semester
untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh
dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
2). Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk
portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes
daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; 3). Ujian akhir semester
untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna,
dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 1). Dinas Pendidikan dan sekolah diminta
menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik
di sekolah; 2). PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi
nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan/ atau
prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; 3). Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan
teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Surat edaran di atas terkait
dengan keseluruhan pokok pikiran yang ada pada merdeka belajar episode 1, yaitu
terkait dengan US/USBN, UN, RPP, DAN PPDB.
Untuk
mendukung kegiatan belajar di rumah Kemendikbud
telah mengembangkan aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan
android bernama Rumah Belajar. Portal Rumah Belajar dapat diakses di belajar.kemdikbud.go.id.
Beberapa fitur unggulan yang dapat diakses oleh peserta didik dan
guru di antaranya Sumber Belajar, Kelas Digital, Laboratorium Maya, dan Bank
Soal.
“Pembelajaran jarak jauh ini adalah untuk menjaga
kesehatan siswa, keluarga, masyarakat dan bangsa, tanpa mengurangi semangat
menuntut ilmu. Jadi orangtua juga perlu dihimbau untuk mengawasi dan
mendampingi anak didik dalam mengikuti program belajar jarak jauh ini.
Pemerintah sudah maksimal
dalam berupaya mendukung kelancaran proses pendidikan siswa, tapi bagaimana
dengan guru, siswa, orangtua dan masyarakat?
Di
sinilah konsep merdeka belajar diuji penerapannya sekaligus
kebermanfaatannya. Merdeka Belajar
adalah belajar yang bersifat fleksibel, dapat menyesuaikan situasi kondisi. Beragam
tawaran jenis model belajar jarak jauh, manakah yang paling baik? Tentu saja
tidak ada yang paling baik. Yang baik adalah yang menyesuaikan dengan
unsur-unsur terkait di dalam proses itu sendiri.
Di dalam persiapan
pelaksanaa pembelajaran perlu disusun RPP yang berupa satu halaman. Di dalam format
yang sederhana tersebut perlu memperhatikan beberapa faktor antara lain: 1).
karakteristik siswa; 2). Tujuan pembelajaran; 3). Strategi pembelajaran; dan
4). Asesmen/ penilaian.
Guru sangat perlu untuk mengenal karakteristik
siswa dan kelas yang di ampu. Bagaimana minat, cara belajar, kemampuan belajar,
lingkungan belajar, bahkan ekonomi dan pekerjaan orangtua.
Tujuan pembelajaran sebagai arah kegiatan
pembelajaran, disesuaikan dengan pedoman yang ada (KD) dan diupayakan
kontekstual dan kekinian.
Misalnya kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Strategi Pengajaran disesuaikan dengan unsur
yang lainnya, harus bermakna dan menyenangkan, tidak membebani siswa. Bagaimana
serangkaian tahapan dan aktivitas belajar baik yang dilakukan mandiri oleh
murid maupun yang dipandu oleh guru. Strategi ini mengantarkan murid dari
kondisi awal yang digambarkan pada elemen profil murid menuju penguasaan tujuan
pembelajaran.
. Di dalam proses
pembelajaran harus memiliki tantangan yang sesuai dengan minat dan kemampuan
siswa. Hasil belajar harus relevan dengan kehidupan nyata sehari-hari
(kontekstual) dan kekinian serta keberlanjutan. Dengan memanfaatkan beragam
sumber belajar yang relevan, kegiatan belajar jarak jauh diupayakan meliputi 4
C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan
Creativity and Innovation).
Penilaian/Asesmen, sesuaikan dengan situasi
kondisi saat ini, sehingga bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi
skor/nilai kuantitatif. Penilaian bisa berupa produk atau hasil usaha siswa yang
membuktikan penguasaan suatu kompetensi dengan tetap mempertimbangkan kesenjangan akses/
fasilitas belajar di rumah.
Melalui merdeka belajar kita dituntut untuk literat,
harus cepat tanggap terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan kebahasaan.
Hal ini bukan hanya bagi siswa, tapi guru seluruh komponen yang ada, apalagi di
era informasi serba digital dan serba cepat berubah.
Sebagai contoh, beredar surat dari kementerian
pendidikan dan kebudayaan tertanggal 3 April 2020 tentang kampanye pencegaan
covid-19 bagi peserta didik di seluruh Indonesia melalui media sosial. Bagaimana
kita menanggapi dan menyikapinya? Tentunya kita baca dengan cermat, kita
teruskan kepada seluruh media sosial yang menghubungkan kita dengan siswa.
Surat edaran itu tidak kita diamkan berhenti di handphone kita, tapi harus kita
teruskan sebagai pemegang amanah pendidikan generasi penerus bangsa.
***