Senin, 28 September 2020

MERDEKA BELAJAR SEBAGAI SOLUSI MENGHADAPI COVID-19

 


MERDEKA BELAJAR

SEBAGAI SOLUSI MENGHADAPI COVID-19

 

A. MERDEKA BELAJAR

          Istilah Merdeka Belajar diluncurkan pertama kali oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Hingga saat ini, terdapat empat episode di dalam merdeka belajar.

Merdeka Belajar Episode I memiliki pokok-pokok kebijakan sebagai berikut:

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Situasi yang sebelumnya, semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasai penerapan hal ini. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasisi kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak.

Arahan kebijakan baru, tahun 2020 USBN diganti ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian untuk menilai siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang leih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis dsb.). Guru dan sekolah merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. Anggaran USBN dapat dialihkan untuk menembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Ujian Nasional (UN)

Situasi yang sebelumnya, materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran. UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikatot keberhasilan siswa sebagai individu. UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa. UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secar menyeluruh.

Arahan kebijakan baru, tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Meliputi literasi (Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa), numerasi (kemampuan bernalar menggunakan matematika), dan karakter. Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Situasi sebelumnya (saat ini), guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secar baku. Komponen RPP terlalu banyak. Guru diminta menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman). Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Arahan kebijakan baru, guru secara bebas dapat memilih , membuat, menggunakn dan mengembangkan format RPP. 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri): Tujuan pembelajaran, Kegiatan pembelajaran, Asesmen. 1 halaman cukup. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

4. peraturan Penerimaan Peseta Didik Baru (PPDB) Zonasi

Situasi sebelumnya (saat ini), tujuan peraturan PPDB zonasi untuk memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. Pembagian zonasi sebagai berikut: jalur zonasi minimal 80%, jalur prestasi maksimal 15%, jalur perpindahan maksimal 5%. Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaab situasi daerah. Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah. Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru.

Arahan kebijakan baru, membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.  Pembagian zonasi sebagai berikut: jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan maksimal 5%, jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah). Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pemetaan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

Merdeka Belajar Episode II diluncurkan program Kampus Merdeka yang memiliki empat kebijakan di dalam perguruan tinggi yaitu: 1). sistem akreditasi perguruan tinggi; 2). hak belajar tiga semester di luar prodi; 3). pembukaan prodi baru: dan 4). kemudahan menjadi PTN-BH

Merdeka Belajar Episode  III disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bekerja sama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyai Indrawati merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Beberapa hal sebagai berikut: 1). dilatarbelakangi penyaluran dari RKUD yang lambat; 2). ditransfer langsung ke sekolah;3). besaran dana BOS per siswa naik; 4). 50 persen dana BOS untuk guru.

Merdeka Belajar Episode IV ditekankan adanya program organisasi penggerak. Kemendikbud akan melibatkan organisasi masyarakat (ormas) dalam mengembangkan mutu pendidikan di Indonesia.Terdapat 3 kategori dalam program organaisasi penggerak, yaitu Kelompok Gajah, Kelompok Macan, dan Kelompok Kijang.

 Organisasi yang dapat bergabung dalam Kelompok Gajah merupakan organisasi yang sudah lama terbentuk dan memiliki hasil yang baik. Kelompok Macan diperuntukkan bagi organisasi yang masih berkembang dan memiliki perencanaan pendidikan yang baik. Kelompok Kijang adalah organisasi yang masih baru berkembang namun memiliki ide-ide menarik. Program organisasi penggerak ini sudah dibuka secara online sejak 2 Maret 2020. Setiap organisasi yang telah resmi bergabung akan dipantau selama 2 tahun ke depan.

B. COVID-19

Covid-19 (Corona Virus Disease 19). Nama ini secara resmi disampaian oleh World Health Organization (WHO) tanggal 6  Februari 2020. Sesuai yang pedoman yang disampaiakan, , disebutkan bahwa nama yang berkaitan dengan suatu penyakit tidak boleh mengacu pada lokasi geografi, nama binatang, nama individu, atau nama kelompok orang.

Virus corona (covid-19 tersebar dengan sangat cepat ke lebih dari 150 negara dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. Data untuk Indonesia terdapat 2.273 kasus di 32 provinsi, 198 berakhir dengan kematian, 164 kausus sembuh (berdasarkan data per 5 .April 2020 pukul 16.30 WIB). Virus ini diduga berasal dari Wuhan Cina. Virus  memiliki dampak yang sangat besar terhadap semua aspek kehidupan, yaitu sosial, ekonomi, lingkungan, dan geopolitik.

          Pemerintah harus meningkatkan kesiap-siagaan dalam menghadapi pandemi global ini. Berbagai upaya pencegahan ataupun penanganannya. Jika interaksi antar kelompok masyarakat tetap berlangsung seperti biasa, maka sangat esar risiko penularanannya. Untuk menghambat atau menekansemilnimal mungkin penularan, maka beberapa wilayah kota dan bahkan negara melakukan pembatasan.

Kebijakan pemerintah Indonesia dalam memerangi Covid-19 harus melibatkan banyak unsur, baik pemerintah psat, daerah, akademisi, dan masyarakat.Menghadapi pandemi global ini, memerlukan solidaritas yang tinggi dan kerjasama seluruh komponene bangsa.

          Tingkat kematian dari virus ini berkisar 2-4%, lebih rendah aklau dibandingkan SARS (10%) DAN MERS (35%). Namun virus ini memiliki penyebaran yang sangat cepat dan meluas.

Beberapa kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani Covid-19 antara lain: 1). Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 2). Protokol Penanganan Covid-19; 3). Protokol Komunikasi Publik; 4). Protokol Transportasi dan Area Publik; 5). Protokol Area Institusi Pendidikan; dan 6). Protokol pintu masuk wilayah Indonesia.

C. MERDEKA BELAJAR SEBAGAI SOLUSI MENGHADAPI COVID-19

          Melalui surat edaran No 3 Tahun 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran sebagai langkah pencegahan virus corona ( Covid-19) pada satuan pendidikan.
Isi instruksi tersebut diantaranya berupa himbauan perawatan dan pemantauan kesehatan di lingkungan sekolah, termasuk ketersediaan sarana ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

Hal penting lainnya adalah mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya). Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata). Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

Berikutnya menyusul SE  bernomor 4 tahun 2020 berisi tentang bagaimana memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah, termasuk keputusan pemerintah membatalkan ujian nasional (UN) 2020 . Terdapat lima instruksi yang dikeluarkan, yaitu:
1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Proses Belajar dari Rumah.

Proses belajar dari rumah dilaksanakan  melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolah

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1). Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini; 2). Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; 3). Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;4). Ujian Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

4. Kenaikan Kelas.

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 1). Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini; 2). Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; 3). Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 1). Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; 2). PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan/ atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; 3). Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Surat edaran di atas terkait dengan keseluruhan pokok pikiran yang ada pada merdeka belajar episode 1, yaitu terkait dengan US/USBN, UN, RPP, DAN PPDB.

          Untuk mendukung kegiatan belajar di rumah      Kemendikbud telah mengembangkan aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan android bernama Rumah Belajar. Portal Rumah Belajar dapat diakses di belajar.kemdikbud.go.id.

Beberapa fitur unggulan yang dapat diakses oleh peserta didik dan guru di antaranya Sumber Belajar, Kelas Digital, Laboratorium Maya, dan Bank Soal.

“Pembelajaran jarak jauh ini adalah untuk menjaga kesehatan siswa, keluarga, masyarakat dan bangsa, tanpa mengurangi semangat menuntut ilmu. Jadi orangtua juga perlu dihimbau untuk mengawasi dan mendampingi anak didik dalam mengikuti program belajar jarak jauh ini.

Pemerintah sudah maksimal dalam berupaya mendukung kelancaran proses pendidikan siswa, tapi bagaimana dengan guru, siswa, orangtua dan masyarakat?

          Di sinilah konsep merdeka belajar diuji penerapannya sekaligus kebermanfaatannya.  Merdeka Belajar adalah belajar yang bersifat fleksibel, dapat menyesuaikan situasi kondisi. Beragam tawaran jenis model belajar jarak jauh, manakah yang paling baik? Tentu saja tidak ada yang paling baik. Yang baik adalah yang menyesuaikan dengan unsur-unsur terkait di dalam proses itu sendiri.

          Di dalam persiapan pelaksanaa pembelajaran perlu disusun RPP yang berupa satu halaman. Di dalam format yang sederhana tersebut perlu memperhatikan beberapa faktor antara lain: 1). karakteristik siswa; 2). Tujuan pembelajaran; 3). Strategi pembelajaran; dan 4). Asesmen/ penilaian. 

Guru sangat perlu untuk mengenal karakteristik siswa dan kelas yang di ampu. Bagaimana minat, cara belajar, kemampuan belajar, lingkungan belajar, bahkan ekonomi dan pekerjaan orangtua.

Tujuan pembelajaran sebagai arah kegiatan pembelajaran, disesuaikan dengan pedoman yang ada (KD) dan diupayakan kontekstual dan kekinian.

Misalnya kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Strategi Pengajaran disesuaikan dengan unsur yang lainnya, harus bermakna dan menyenangkan, tidak membebani siswa. Bagaimana serangkaian tahapan dan aktivitas belajar baik yang dilakukan mandiri oleh murid maupun yang dipandu oleh guru. Strategi ini mengantarkan murid dari kondisi awal yang digambarkan pada elemen profil murid menuju penguasaan tujuan pembelajaran.

.         Di dalam proses pembelajaran harus memiliki tantangan yang sesuai dengan minat dan kemampuan siswa. Hasil belajar harus relevan dengan kehidupan nyata sehari-hari (kontekstual) dan kekinian serta keberlanjutan. Dengan memanfaatkan beragam sumber belajar yang relevan, kegiatan belajar jarak jauh diupayakan meliputi 4 C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation).

Penilaian/Asesmen, sesuaikan dengan situasi kondisi saat ini, sehingga bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. Penilaian bisa berupa produk atau hasil usaha siswa yang membuktikan penguasaan suatu kompetensi dengan tetap mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.

Melalui merdeka belajar kita dituntut untuk literat, harus cepat tanggap terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan kebahasaan. Hal ini bukan hanya bagi siswa, tapi guru seluruh komponen yang ada, apalagi di era informasi serba digital dan serba cepat berubah.

Sebagai contoh, beredar surat dari kementerian pendidikan dan kebudayaan tertanggal 3 April 2020 tentang kampanye pencegaan covid-19 bagi peserta didik di seluruh Indonesia melalui media sosial. Bagaimana kita menanggapi dan menyikapinya? Tentunya kita baca dengan cermat, kita teruskan kepada seluruh media sosial yang menghubungkan kita dengan siswa. Surat edaran itu tidak kita diamkan berhenti di handphone kita, tapi harus kita teruskan sebagai pemegang amanah pendidikan generasi penerus bangsa.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MERDEKA BELAJAR SEBAGAI SOLUSI MENGHADAPI COVID-19

  MERDEKA BELAJAR SEBAGAI SOLUSI MENGHADAPI COVID-19   A. MERDEKA BELAJAR           Istilah Merdeka Belajar diluncurkan pertama kali...